Prosedur Operasional Standar Pengajuan Guru Besar
Pengajuan melalui pihak Perguruan Tinggi atau LLDikti. Dosen bisa mengecek status usulan melalui Aplikasi Selancar Penilaian Angka Kredit (PAK). Informasi mengenai PAK dapat diakses pada laman https://pak.kemdikbud.go.id/

Read More...

Prosedur Operasional Standar Pengajuan Guru Besar

Ditjen Diktiristek terus berupaya melakukan transformasi dalam tata kelola SDM di perguruan tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan dosen dalam pengusulan guru besar, @ditjen.dikti menghadirkan layanan berbasis daring sehingga proses usulan lebih cepat dan efisien.

Untuk informasi lengkapnya silakan simak panduan operasional standar pengusulan guru besar pada infografik di berikut:

Pengajuan melalui pihak Perguruan Tinggi atau LLDikti. Dosen bisa mengecek status usulan melalui Aplikasi Selancar Penilaian Angka Kredit (PAK). Informasi mengenai PAK dapat diakses pada laman https://pak.kemdikbud.go.id/

Adapun terkait hal tersebut sesuai dengan beberapa peraturan atau landasan hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Nomor  17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs