
(LPPM-UMKO) – Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) resmi menetapkan nama-nama dosen yang berhasil lolos seleksi dan menerima pendanaan Hibah Internal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini disahkan langsung melalui Surat Keputusan Rektor UMKO Nomor: 499/KEP/II.3.AU/D/2026 yang ditandatangani oleh Rektor UMKO, Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., pada Rabu, 10 Juni 2026.
“Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen nyata kampus dalam meningkatkan kualitas, kuantitas, serta produktivitas pelaksanaan Caturdarma Perguruan Tinggi di lingkungan UMKO,” kata Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., di Gedung Rektorat pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rektor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi, penilaian substansi, dan reviu proposal yang ketat, terdapat 19 dosen yang dinyatakan layak dan lolos sebagai penerima hibah. “Para penerima terbagi ke dalam tiga skema program, yaitu Penelitian Fundamental Reguler (PFR), Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM),” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala LPPM, Dr. Sri Widayati, M.Hum., mengatakan judul-judul proposal yang didanai tahun ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Lampung Utara serta perkembangan teknologi.
“Beberapa penelitian mengangkat isu lokal, seperti penelitian milik Dr. Irawan Suprapto, M.Pd. mengenai Persepsi dan Harapan Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Ekologis di Kabupaten Lampung Utara dan penelitian Yuni Elmita Sari, M.Si. tentang Keberlanjutan Usahatani Kopi di Kabupaten Lampung Utara.,” kata Kepala LPPM.
Selain isu lokal, Dr. Sri Widayati., M.Hum menilai adaptasi terhadap kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) juga menjadi sorotan utama. Rohmani, M.Pd. melakukan pemetaan integrasi Generative AI pada pembelajaran sains sekolah dasar, sementara Adji W.S. Minadja, M.Pd. meneliti persepsi mahasiswa dan aspek etika penggunaan Generative AI dalam pembelajaran matematika.
“Di bidang pengabdian, M. Abu Jihad Plaza R., M.T.I. juga membawa inovasi lewat “Smart Assessment Berbasis AI” untuk evaluasi pembelajaran di SMP IT Miftahul Jannah,” katanya.
Melalui SK tersebut, Rektor menegaskan bahwa para dosen penerima hibah wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Tak hanya itu, para dosen juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kemajuan, laporan akhir, serta luaran wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program hibah internal ini, UMKO berharap dapat terus memacu semangat inovasi dan kreativitas para dosen agar mampu memberikan kontribusi ilmiah yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat, khususnya di wilayah Lampung Utara.



