Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020
Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisime pada semua kalangan, termasuk mahasiswa. Maka dari itu mendesain mata kuliah baru Anti-korupsi agar menjadi sebuah pembelajaran yang menarik, tidak monoton dan efektif menjadi sebuah kewajiban. Materi tentu penting untuk memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan metode pembelajaran yang kreatif merupakan kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa. Dosen sendiri harus menjadi komunikator, fasilitator dan motivator yang baik bagi mahasiswa. Peran pimpinan perguruan tinggi juga diperlukan untuk menciptakan kampus sebagai land of integrity yang mendukung efektifitas pendidikan Anti-korupsi itu sendiri.

Read More...

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisime pada semua kalangan, termasuk mahasiswa. Maka dari itu mendesain mata kuliah baru Anti-korupsi agar menjadi sebuah pembelajaran yang menarik, tidak monoton dan efektif menjadi sebuah keharusan. Materi tentu penting untuk memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan metode pembelajaran yang kreatif merupakan kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa. Dosen sendiri harus menjadi komunikator, fasilitator dan motivator yang baik bagi mahasiswa. Peran pimpinan perguruan tinggi juga diperlukan untuk menciptakan kampus sebagai land of integrity yang mendukung efektifitas pendidikan Anti-korupsi itu sendiri.

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-5528/DKM.00.01/10-14/11/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi lmplementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020. Dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Seluruh Perguruan Tinggi dan Swasta wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Implementasi PAK);
  2. Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh program studi;
  3. Pengisian data Monev Implementasi PAK melalui tautan http://bit.do/PAK2020 paling lambat 30 November 2020;
  4. Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bertanggungjawab dan melaporkan hasil pengisian Monev Implementasi PAK kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan tembusan disampaikan ke LLDIKTI Wilayah 2.

Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/edaran-monitoring-dan-evaluasi-impelementasi-pendidikan-antikorupsi

Managed & Maintenanced by ArtonLabs