Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2020/2021 oleh LLDIKTI wilayah II
Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, LLDIKTI wilayah II menyampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor, bagi dosen yang telah disertifikasi diwajibkan menyampaikan laporan beban kerja dosen (BKD) dengan ketentuan sebagai berikut:

Read More...

Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2020/2021 oleh LLDIKTI wilayah II

Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, LLDIKTI wilayah II menyampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor, bagi dosen yang telah disertifikasi diwajibkan menyampaikan laporan beban kerja dosen (BKD) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semester tahun akademik adalah seperti dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 8.
  2. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.
  3. Dosen yang sedang Tugas Belajar tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor.
  4. Laporan BKD menggunakan program aplikasi BKD versi Januari 2020 yang wajib mengacu pada rubrik BKD Tahun 2019.
  5. Laporan BKD yang dikumpulkan adalah Laporan Semester Ganjil 2020/2021

Berkas Laporan BKD selambat-lambatnya sudah diterima pada tanggal 19 Februari 2021 dan disampaikan secara kolektif (bukan perorangan) dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi kepada: Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Jl. Srijaya No. 883 Km. 5 Palembang 30153 Info: Telp. 0711-410722.

Unduh SE BKD Semester Ganjil 2020/2021

Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/surat-edaran-bkd-semester-ganjil-2020-2021

Managed & Maintenanced by ArtonLabs