Pengumuman Akreditasi Jurnal Tahun 2021 oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
alam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Permenristekdikti nomor 9 Tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah.

Read More...

Pengumuman Akreditasi Jurnal Tahun 2021 oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Permenristekdikti nomor 9 Tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah.

Bagi jurnal ilmiah yang baru akan akreditasi, syarat minimal usia jurnal adalah telah terbit selama2 tahun teratur (dengan mengusulkan nomor terbitan 2 tahun terakhir). Bagi jurnal ilmiah yang masa berlaku akreditasinya akan habis disilakan untuk mengajukan kembali reakreditasi selambatnya 6 bulan sebelum berakhir(dengan mengusulkan 1 nomor terbitan terakhir). Seluruh usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jurnal ilmiah elektronik dinilai menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekbrin.go.id, http://risbang.ristekbrin.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.

Pengajuan usulan akreditasi jurnal Ilmiah untuk tahun 2021 akan dibuka mulai efektif tanggal 3 Februari 2021 melalui laman http://arjuna.ristekbrin.go.id/.

Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik:

  1. Memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id
  2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal
  3. Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni
  4. Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi
  5. Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur
  6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel
  7. Tercantum dalam Portal Garuda (garuda.ristekbrin.go.id)
  8. Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI)
  9. Memiliki profil Jurnal di Google Scholar

Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui laman http://arjuna.ristekbrin.go.id, http://risbang.ristekbrin.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs