Alhamdulillah, Prodi Penjas dan PGSD UMKO Terakreditasi Baik
Awal tahun ini Universitas Muhammadiyah Kotabumi kembali mendapat kabar istimewa, khususnya Program Studi (Prodi) Pendidikan Jasmani (Penjas) dan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Pasalnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan nilai akreditasi terhadap prodi ini dengan predikat Baik pada 23 Februari 2021.

Read More...

Alhamdulillah, Prodi Penjas dan PGSD UMKO Terakreditasi Baik

Awal tahun ini Universitas Muhammadiyah Kotabumi kembali mendapat kabar istimewa, khususnya Program Studi (Prodi) Pendidikan Jasmani (Penjas) dan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Pasalnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan nilai akreditasi terhadap prodi ini dengan predikat Baik pada 23 Februari 2021.

Sebelum ditetapkan, kedua prodi ini telah melalui rangkaian penilaian panjang oleh asesor.

Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dr. Sumarno, M.Pd. pun mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam hal ini.

“Alhamdulillah dengan berhasilnya Prodi Penjas dan PGSD meraih akreditasi Baik. Hal ini menunjukkan bahwa hasil audit dan evaluasi pelaksanaan pendidikan tinggi di FKIP UMKO melalui Tim Assesor BAN-PT telah terlaksana dengan baik dan proses manajemen khususnya telah berjalan sangat baik sesuai standar mutu pendidikan nasional, juga terima kasih untuk semua panitia, dan keterlibatan dosen, staf, serta mahasiswa.” terang Sumarno.

Meski demikian, Rektor UMKO pun menyampaikan agar semua pihak tidak hanya puas dalam tataran itu. Target selanjutnya adalah akreditasi Baik Sekali dan Unggul, sekaligus pencapaian visi Penjas dan PGSD.

Prodi Penjas dan PGSDD telah terkareditasi dari BAN-PT tahun ini dengan akreditasi Baik. Berikut ini adalah Hasil Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi:

Program StudiPeringkatNo. SK BAN-PT
Pendidikan JasmaniBaikNo SK: 935/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/II/2021
Pendidikan Guru Sekolah DasarBaikNo SK: 939/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/II/2021
Managed & Maintenanced by ArtonLabs