Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021 oleh Risbang Ristek Dikti
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13/E1/KPT/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2021

Read More...

Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021 oleh Risbang Ristek Dikti

Berdasarkan   Keputusan   Kuasa   Pengguna   Anggaran   Deputi   Bidang  Penguatan   Riset   dan Pengembangan  Kementerian  Riset  dan  Teknologi/ Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional  Nomor 13/E1/KPT/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2021 (Lampiran 1).

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan melalui Simlitabmas menginformasikan bahwa penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021 adalah Pelaksana Pengabdian dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2020;
b.   Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2020;
c.   Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2020;
d.   Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pengabdian kepada masyarakat (multi tahun) dengan Nomor B/1028/E3.3/RA.05/2020 dan B/1063/E3.3/RA.06/2020
e.   Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil dan laporan akhir bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2020;
f.   Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota;
g.   Hanya  menjadi  ketua  di  satu  judul  Pengabdian  kepada  Masyarakat,  untuk  pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Apabila ada penerima pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran, ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2021. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini, dapat mengusulkan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2022.

Disampaikan juga, bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah;
b.   Pencairan dana pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara bertahap;
c.   Pencairan dana Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
d.   Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat akan  diinformasikan  lebih  lanjut  melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian Kontrak (Lampiran II).

Sumber: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs