PANDUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN (SIMKATMAWA) TAHUN 2021
Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan pada Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) untuk penilaian kinerja kemahasiswaan.

Read More...

PANDUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN (SIMKATMAWA) TAHUN 2021

Dalam rangka pelaksanaan Klasterisasi Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021, disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan pada Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) untuk penilaian kinerja kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.kemdikbud.go.id. Perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisi formulir registrasi dan mengunggah isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan yang terdiri atas kriteria Institusi, Kemahasiswaan Kampus Merdeka/Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan Mandiri yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2020;
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pusat Prestasi Nasional, dan Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi akan dihitung sesuai dengan prestasi perguruan tinggi yang diraih dan tidak perlu dilaporkan;
  4. Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan akan diinformasikan lebih lanjut sampai dengan pemeliharaan sistem selesai; dan
  5. Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan.

Berkaitan dengan hal tersebut, agar dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan agar terlaksananya program klasterisasi kemahasiswaan tahun 2021.

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/panduan-sistem-informasi-manajemen-pemeringkatan-kemahasiswaan-simkatmawa-tahun-2021/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs