Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi Kotabumi
Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung yang telah dimulai pada tahun 2018, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pencerahan dan edukasi di Radio Basuma Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Read More...

Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi Kotabumi

Tak Kenal Maka Tak Sayang. Peribahasa lama yang berarti sifat seseorang tak bisa kita ketahui jika tak mengenalnya secara dekat. Hal ini tentunya tak hanya berlaku bagi pribadi semata, tetapi juga terhadap suatu institusi. Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung yang telah dimulai pada tahun 2018, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pencerahan dan edukasi di Radio Basuma Universitas Muhammadiyah Kotabumi dengan dipandu host Ibrahim Fikma Edrisy, SH, MH. Kasi Intel Kejari I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H dan Kasubsi Intel Gatra Yudha, S.H.,M.H yang menjadi narasumber, pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 ini, mengatakan bahwa tujuan dari program Jaksa Menyapa adalah mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan.

Jarak yang dimaksud bukan hanya secara fisik, melainkan juga dari aspek komunikasi, dimana berarti masyarakat bisa mengetahui secara langsung kinerja dari Kejaksaan yang ada di sekitarnya melalui program ini.
Selain pencerahan dan edukasi yang diberikan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri bekerjasama dengan Dinas Kesehatan turun memberikan pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada Civitas Akademika di Universitas Muhammadiyah Kotabumi. I Kadek Dwiariatmaja memberikan penjelasan bahwa bantuan pemerintah yang ada seperti Dana Desa, Dana Bantuan Pemerintah BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos PKH, BLT UMKM/Banpres BPUM harus diperuntukan kepada orang yang tidak mampu serta penerima manfaat yang sebenarnya.

Gatra Yudha juga menyampaikan masyarakat luas diberikan ruang dan kesempatan sebagai sosio control untuk mengawasi penerimaan manfaat yang sebenarnya, dan masyarakat juga bisa melaporkan apabila terjadi permasalahan didalam penerimaan bantuan social tersebut yang tidak sesuai.

I kadek Dwi Ariatmaja menambahkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi ini harus diketahui masyrakat luas agar masyarakat sadar hukum dan paham hukum, terakhir I kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan pahami hukum dan jauhi hukuman.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs