Menindaklanjuti Surat Edaran No 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Akademik 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tanggal 13 September 2021.
Sebagaimana disampaikan pada surat edaran tersebut, pelaksanaan PTM terbatas tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika serta masyarakat sekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan monitoring pelaksanaan PTM tersebut, untuk itu mohon Saudara mengisi instrumen sebagai berikut: https://bit.ly/monitoring-ptm-terbatas-2021
Surat-Pengisian-Borang-Monitoring-PTM-Terbatas
Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/monitoring-pelaksanaan-ptm-terbatas/