Dalam rangka pelaksanaan layanan penyetaraan ijazah luar negeri yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor: 59 tahun 2017 tentang Penyetaraan ijazah dan konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan perguruan tinggi luar negeri, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Persyaratan wajib
Alur
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dapat diusulkan melalui: https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
Informasi lebih lanjut, dapat mengakses laman: https://bit.ly/Penyetaraan_IjazahLN