Kewajiban Monitoring dan Evaluasi Pelaksana Serdos dan Kelayakan Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan
Menindaklanjuti hasil pemantauan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 26 Maret s.d. 1 April 2022, dengan ini menyampaikan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Read More...

Kewajiban Monitoring dan Evaluasi Pelaksana Serdos dan Kelayakan Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan

Menindaklanjuti hasil pemantauan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 26 Maret s.d. 1 April 2022, dengan ini menyampaikan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi (1) Pelaksanaan Serdos dan (2) Kelayakan Pemenuhan Persyaratan Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor, serta menyampaikan laporan monev tersebut setiap tahun kepada Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek melalui LLDIKTI. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon untuk mempedomani hal-hal sebagai berikut:

A. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Serdos

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 92/E/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, Bab V “ PENJAMINAN MUTU SERTIFIKAT PENDIDIK UNTUK DOSEN” menyatakan Penjaminan Mutu terhadap proses Serdos oleh PTU/PTPS dilakukan secara internal oleh masing-masing Perguruan Tinggi dan secara eksternal oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek;
  2. Berdasarkan peraturan di atas, Perguruan Tinggi wajib melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Serdos;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi menunjuk dan menugaskan Tim Penjaminan Mutu untuk melakukan Monev Internal untuk menilai efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Serdos;
  4. Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggungjawab dan mengirimkan laporan monev kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II paling lambat setiap akhir bulan Februari Tahun berikutnya setelah pelaksanaan serdos (misal : untuk pelaksanaan serdos tahun 2022, laporan monev dikirimkan paling lambat akhir bulan Februari 2023), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Scan Laporan Monev dengan subjek dan file name : Nama PTS_Monev Serdos Tahun 2022 dikirimkan ke email: [email protected];
    b. Surat Pengantar dikirimkan ke Kantor LLDIKTI Wilayah II dengan lampiran screenshoot (tangkapan layar) bukti kirim laporan melalui email;
    c. Laporan Monev asli disimpan/diarsipkan di Perguruan Tinggi masing-masing untuk ditunjukkan jika diperlukan pada saat pemeriksaan;
  5. Format laporan terlampir (Lampiran 1) dapat diunduh pada akhir berita ini.

Informasi lengkap tentang Kewajiban Monitoring dan Evaluasi Pelaksana Serdos dan Kelayakan Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan, dapat dibaca dan diunduh menggunakan tautan ini.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs