Ruang Hukum Program Jaksa Menyapa: Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Ruang Hukum Program Jaksa Menyapa dengan Tema penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Read More...

Ruang Hukum Program Jaksa Menyapa: Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Dalam Ruang Hukum Program Jaksa Menyapa dengan Tema penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Hadir I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gatra Yuda, S.H., M.H Kasubsi Bidang Intelijen serta dipandu Oleh Host Bram Fikma.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. “Kejaksaan RI telah menyelesaikan ratusan perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif,” kata Kadek dalam Podcast Basuma FM.

Gatra juga mengatakan Tindakan restorative justice didasarkan pada dua syarat, yakni formil dan materiil. Syarat formil berupa adanya perdamaian kedua belah pihak, yakni pemenuhan hak korban serta tanggung jawab pelaku.

Tegas Kadek “Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”.

Bram Fikma selaku Host mengatakan sangat mengedukasi bincang hukum pada kesempatan ini, banyak terobosan hukum yang dihadirkan sehingga tidak semua perkara dilanjutkan prosesnya apabila tersebut tipiring, maka bisa diupayakan Restorive Justice (RJ) dengan ketentuan yang berlaku.

Kadek dan Gatra mengucapkan banyak terimakasih bisa hadir dan diundang di Radio Basuma 102,5 FM sehingga bisa terus mengedukasi para masyarakat luas khusunya masyarakat Lampung Utara. Terkahir dalam penutupan acara Host mengatakan Ultimum Remedium yaitu Hukum Jalan Terakhir, yang artinya dalam perkara tertentu disini tipiring apabila ada perdamaian kedua belah pihak maka perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs