Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek membuka program Sertifikasi Dosen (Serdos) 2022
Bagi para dosen yang ingin mengikuti Serdos, sebelum mendaftar yuk ikuti sosialisasinya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, pada Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB melalui tautan zoom seperti yang tertera pada poster di atas, atau dengan klik: bit.ly/sosialisasiserdos.

Read More...

Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek membuka program Sertifikasi Dosen (Serdos) 2022

Sertifikasi dosen (Serdos) merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Secara umum persyaratan untuk Mengikuti SERDOS antara lain:

  1. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;

Bagi para dosen yang ingin mengikuti Serdos, sebelum mendaftar yuk ikuti sosialisasinya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, pada Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB melalui tautan zoom seperti yang tertera pada poster di atas, atau dengan klik: bit.ly/sosialisasiserdos.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs