Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi nomo: 123/KEP/AA.AU/F/2021 tanggal 22 Sya’ban 1442 H./ 5 April 2021 M. Tentang Kalender Akademik Universitas Muhammadiyah Kotabumi Tahun Akdemik 2021/2022.
Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi bahwa kegiatan Semester Pendek Tahun Akademik 2021/2022 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jadwal dan tahapan kegiatan semester antara (pendek) tahun akademik 2021/2022 UMKO dilaksanakan sebagaimana terdapat pada lampiran dalam surat yang dapat diunduh diakhir informasi ini;
- Ketentuan pelaksanaan kegiatan semester antara (pendek) tahun 2021/2022 UMKO sesuai dengan pedoman Akademik UMKO yaitu diperuntukan untuk:
a. mahasiswa alih jenjang (konversi) guna menutupi selisih sks antara program asal dan program pilihan pada Universitas Muhammadiyah Kotabumi; dan
b. mahasiswa reguler dan non-reguler yang akan mengulang mata kuliah pada semester sebelumnya yang sudah pernah ditempuh. - Batas maksimal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) adalah 12 satuan kredit semester (sks);
- Mahasiswa yang akan mengikuti semester antara (pendek) tetao diwajibkan herregistrasi dan melaksanakan semua proses akademik pada siakad UMKO;
- Teknik pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan sesuai ketentuan Dekan Fakultas masing-masing;
- Ketentuan pembiayaan kegiatan semester antara (pendek) tahun akademik 2021/2022 mengacu pada ketentuan keuangan yang berlaku di UMKO.
Demikian pemberitahuan ini. Lampiran mengenai surat pemberitahuan ini dapat diunduh di bawah ini:
Lampiran Surat Pelaksanaan Semester Pendek Universitas Muhammadiyah Kotabumi