Menindaklanjuti surat kami nomor 1560/LL2/KM/2022 tanggal 27 Juni 2022 hal kuota KIP Kuliah semester ganjil 2022/2023 dan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nomor 1152/J5/KM.00.01/2022 tanggal 20 Juli 2022 hal pemberitahuan, dengan hormat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi harus melakukan seleksi dan verifikasi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah dan menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan tahun 2022 sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku;
- Penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan tahun 2022 sesuai alokasi kuota melalui sim KIP Kuliah:
- Pimpinan Perguruan Tinggi menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan tahun 2022 dengan lampiran data mahasiswa sejumlah kuota yang dialokasikan beserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan data rekening dilampiri copy identitas rekening koran/tabungan perguruan tinggi (format terlampir);
- Pembukaan rekening mahasiswa baru angkatan tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah untuk penyaluran biaya hidup diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi;
- Rekening biaya hidup mahasiswa penerima adalah rekening bank Himbara yang menggunakan produk khusus bantuan sosial KIP Kuliah dengan jenis tabungan Flexi Non Payroll (FNP) Bank Mandiri;
- Dokumen penetapan sesuai yang tercantum pada nomor 3, telah disampaikan melalui tautan https://bit.ly/KIP2022LL2 paling lambat tanggal 17 September 2022;
- Bagi Perguruan Tinggi yang tidak menetapkan penerima KIP Kuliah sejumlah alokasi kuota agar segera mengembalikan ke LLDIKTI Wilayah II dan/atau apabila dokumen belum disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan pada nomor 6, maka kuota akan ditarik dan realokasi melalui sistem.





