Menyusul surat kami nomor: 1335/LL2/PP/2022 tanggal 15 Juni 2022 perihal tersebut diatas
dengan hormat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Indikator kinerja yang semula mengacu pada Kepmendikbud nomor: 754/P/2020 menjadi
Kepmendikbud nomor: 3/M/2021 - Data evaluasi kinerja perguruan tinggi kami butuhkan untuk mengevaluasi kinerja
LLDIKTI Wilayah II, karena pencapaian kinerja LLDIKTI II merupakan kumulatif
pencapaian kinerja perguruan tinggi yang berada di wilayah kerjanya. - Penyampaian data evaluasi kinerja perguruan tinggi tahun 2022 dibagi menjadi 3 periode :
• Semester 1 (data dari Januari s.d Juni 2022)
• Semester 2 ( data dari Juli s.d. Desember 2022)
• Tahunan (data dari Januari s.d. Desember 2022). - Sehubungan dengan point 1, 2, dan 3 di atas, kami sangat mengharapkan dukungan dan
kerjasama saudara untuk dapat menyampaikan data-data yang kami butuhkan terkait
pelaporan kinerja dimaksud pada tautan https://bit.ly/E_kinerja_LLDIKTI_2022. Untuk
memudahkan perguruan tinggi dalam pengisian data, berikut kami sampaikan format dalam
bentuk excel yang dapat diunduh pada ( https://bit.ly/tabel_123 ). Tabel 1 s.d 4 diisi
kemudian ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan diunggah dalam bentuk scan
file .pdf paling lambat tanggl 3 Oktober 2022.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.