Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor: 0191/LL2/PK.03/2022 tanggal 19 Juli 2022 hal Pelaporan BKD SISTER Semester Genap 2021/2022, dengan hormat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II mnyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Laporan BKD melalui SISTER akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian
tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor untuk dosen yang telah
disertifikasi yang dilaporkan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II melalui DiTES yang semula
paling lambat tanggal 15 September 2022 menjadi 19 September 2022; - Panduan Pelaporan BKD Semester Genap 2021/2022 bagi Dosen yang sudah disertifikasi di
lingkungan LLDIKTI Wilayah II (terlampir).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.