Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi
Integritas merupakan tantangan bagi institusi pemerintah dalam melayani publik. Tak jarang pencanangan Zona Integritas (ZI) hanya berhenti di tahap seremoni, tanpa substansi yang berarti. Direktorat Sumberdaya (Dikdaya) selaku salah satu unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek), Kemdikbudristek RI berkomitmen merealisasikan zona integritas sampai dengan tahap penerapan. Komitmen ini ditandai dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Rabu, 14 September 2022 pukul 13.00 WIB di Auditorium Gedung D Lt 2, Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta.

Read More...

Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi

Integritas merupakan tantangan bagi institusi pemerintah dalam melayani publik. Tak jarang pencanangan Zona Integritas (ZI) hanya berhenti di tahap seremoni, tanpa substansi yang berarti. Direktorat Sumberdaya (Dikdaya) selaku salah satu unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek), Kemdikbudristek RI berkomitmen merealisasikan zona integritas sampai dengan tahap penerapan. Komitmen ini ditandai dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Rabu, 14 September 2022 pukul 13.00 WIB di Auditorium Gedung D Lt 2, Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta.

FKP merupakan langkah nyata untuk mewujudkan substansi salah satu area pengembangan ZI yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Direktur Sumber Daya Moh. Sofwan Effendi mengatakan, peningkatan kualitas layanan publik memerlukan komitmen pemberi layanan untuk memenuhi seluruh jenis dan standar layanan yang telah ditentukan.

“Semua komponen pegawai baik pimpinan dan staf, didorong agar melaksanakan tugas dan fungsi layanan sesuai proses bisnis dengan standar Service Level Agreement (SLA), sehingga realisasi output layanan dapat memuaskan pelanggan eksternal maupun internal”, paparnya.

Dalam kegiatan FKP, Direktorat Sumber Daya memaparkan proses bisnis layanan (jenis dan standar layanan) kepada perwakilan perguruan tinggi sebagai representasi publik yang dilayani. Forum ini juga berfungsi sebagai survey kepuasan publik. Publik diberikan kesempatan untuk memberikan asupan dan  usulan dalam proses bisnis layanan hingga tercapai SLA. Dokumen SLA yang telah disepakati akan menjadi komitmen pelayan yang harus dijalankan, ditandai dengan seremoni penandatanganan oleh Direktur Sumber Daya dan perwakilan publik yang menjadi sasaran layanan.

Paparan proses bisnis layanan dalam FKP melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai (Direktur, Koordinator, Sub-koordinator dan Staf), agar mereka dapat mengetahui kualitas penyelenggaraan layanan publik yang dijalankan.

“Semua level pimpinan akan memantau target kinerja layanan secara  berkala dan berjenjang untuk memastikan seoptimal mungkin proses dan output layanan Direktorat Sumber Daya”, tambah Sofwan.

Jenis layanan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya meliputi: 1) layanan peningkatan karir pendidik/dosen dan tenaga kependidikan/tendik di perguruan tinggi (penilaian angka kredit, beban kerja dosen/BKD, sertifikasi dosen/Serdos), 2) layanan peningkatan kompetensi dosen dan tendik (registrasi dosen dan tendik, perubahan data dosen), 3) layanan peningkatan kualifikasi (program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul/PMDSU), 4) layanan peningkatan sarana dan prasarana.

Pemangku kepentingan (stakeholders) dan perwakilan publik yang hadir meliputi perguruan tinggi, Inspektorat, pegawai Direktorat Sumber Daya, dan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjendiktiristek.

Pengembangan ZI merupakan bagian pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2009 dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. ZI dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, dan mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mengimplementasikannya, pemerintah telah  menerbitkan Kepmen PANRB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Kebijakan implementasi ZI di Direktorat Sumber Daya relevan dan sinergis dengan kebijakan Ditjendiktiristek, dimana saat ini telah mendiseminasi tagline karakter pelayanan “SIGAP MELAYANI” (senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional). Tagline ini sebagai salah satu bukti nyata bahwa Ditjendiktiristek dengan sadar dan tulus mengimplementasikan ZI dalam proses bisnis organisasi guna melakukan continuous improvement, tidak berhenti hanya di seremoni.

Dari enam area ZI meliputi: 1) manajemen perubahan, 2) Penataan Tatalaksana, 3) Penataan Manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan, 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Dirjen Diktiristek Prof. Nizam menekankan tentang pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pelayanan publik di lingkungan Ditjendiktiristek berorientasi pada hasil dan sebesar-bedsarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik perlu terus ditingkatkan agar tidak sekadar fokus pada proses yang justru memperpanjang birokrasi pelayanan, tetapi sebisa mungkin layanan yang diberikan mampu bergerak secara efisien dan mudah bagi masyarakat. Prinsipnya yg mudah jangan dipersulit, yg sulit harus jadi lebih mudah, selain itu layanan harus inklusif non diskriminatif, tidak membedakan siapa yg dilayani. Seluruh bentuk layanan Ditjen DiktiRistek tidak berbayar, sehingga kalau ada yg minta bayaran segera laporkan melalui kanal lapor.kemdikbud.go.id”, tegas Nizam.

Terkait dengan pengembangan integritas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Ditjendiktiristek dan perguruan tinggi, Nizam mengingatkan bahwa tanggung jawab mencetak sumber daya manusia professional harus diselenggarakan secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Pendidikan tinggi dipercaya untuk membangun sumberdaya manusia professional yang memiliki knowledge, skill dan attitude. Attitude menjadi catatan penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaran pendidikan tinggi. Karakter dan integritas merupakan kunci untuk pelaksanaan kebijakan ZI di lingkungan pendidikan tinggi”, pungkas Nizam.

Indikasi keberhasilan pengembangan ZI adalah terbangunannya kepercayaan publik, sehingga publik perlu mengetahui kebijakan ZI. Oleh karena itu SLA seluruh jenis dan standar layanan perlu dikonsultasikan ke publik melalui FKP. FKP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien cepat, tepat, mudah, murah, dan professional. Hal ini ditempuh dengan membangun layanan publik yang mengakomodasi aspirasi dan evaluasi publik serta melibatkan  seluruh komponen di Dikdaya.

 “Kepercayaan publik adalah target utama semua layanan Direktorat Sumber Daya, dan kita akan memastikan agar publik merasa terlayani dengan baik. Dalam kapasitas sebagai pemangku kepentingan, publik diharapkan dapat berperan sebagai indikator keberhasilan penerapan zona integritas Dikdaya. Kami berkomitmen untuk memastikan kontribusi semua pegawai melaksanakan tugas dan fungsi layanan masing-masing”, pungkas Sofwan.

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/zona-integritas-diantara-gebyar-seremoni-dan-tantangan-substansi/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs