Informasi Proses Layanan Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II
Sehubungan dengan proses layanan kelembagaan bagi perguruan tinggi dan berdasarkan surat Nomor 786/LL2/KL/2022 tanggal 18 April 2022 hal Pembukaan Terbatas Registrasi Akun dan Pengusulan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA),

Read More...

Informasi Proses Layanan Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II

Sehubungan dengan proses layanan kelembagaan bagi perguruan tinggi dan berdasarkan surat
Nomor 786/LL2/KL/2022 tanggal 18 April 2022 hal Pembukaan Terbatas Registrasi Akun dan
Pengusulan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), dengan ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menginformasikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Akademik yang akan mengusulkan Perubahan
    Bentuk PT, Penggabungan PT, Pindah Lokasi, Pengalihkelolaan PT perlu melakukan :
    a. Pendaftaran Akun Badan Penyelenggara pada laman siaga.kemdikbud.go.id., bersamaan
    dengan mengirimkan surat permohonan Aktivasi akun BP dari Ketua Yayasan yang
    ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (format
    terlampir) melalui surel [email protected] dengan judul “Aktivasi akun
    BP”.
    b. Setelah mendapatkan akun Badan Penyelenggara, pengusul dapat melakukan :
    • Pengajuan Akun Perguruan Tinggi sesuai dengan Panduan Siaga;
    • Pengajuan Usulan Perubahan Bentuk PT/ Penggabungan PT/ Pindah Lokasi/
    Pengalihkelolaan PT.
    Mekanisme usulan pada poin b yaitu pengusul melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku pada laman siaga, kemudian mengirimkan surat Permohonan Rekomendasi ( Perubahan Bentuk PT/ Penggabungan PT/ Pindah Lokasi/ Pengalihkelolaan PT ) tertanggal dokumen persyaratan di SIAGA selesai diupload kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dengan membuat penjelasan pada isi surat “seluruh dokumen persyaratan (Perubahan Bentuk PT/Penggabungan PT/ Pindah Lokasi/ Pengalihkelolaan PT) telah diupload pada laman siaga.kemdikbud.go.id.
    d. Selanjutnya, LLDIKTI akan melakukan verifikasi persyaratan pada laman akun siaga.kemdikub.go.id. sesuai dengan SOP Layanan Kelembagaan.
  2. Bagi Perguruan Tinggi Akademik yang akan mengusulkan Pembukaan program studi (Sarjana/Profesi/Magister/Doktor) atau Perubahan Nama Program Studi perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan Akun PTS pada laman siaga berkoordinasi dengan operator SIAGA Badan Penyelenggara.
    b. Setelah mendapatkan akun Perguruan Tinggi, pengusul dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku pada laman siaga.kemdikbud.go.id. panduan terlampir.
    c. Apabila dokumen persyaratan telah diupload pada laman siaga pengusul mengirimkan surat Permohonan Rekomendasi Pembukaan program studi (Sarjana/Profesi/Magister/Doktor) atau Perubahan Nama Program Studi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II tertanggal dokumen selesai diupload di SIAGA, dengan membuat penjelasan pada isi surat “seluruh dokumen persyaratan usul Pembukaan program studi (Sarjana/Profesi/Magister/Doktor) atau Perubahan Nama Program Studi telah diupload pada laman siaga.kemdikbud.go.id.
    d. Selanjutnya, LLDIKTI akan melakukan verifikasi persyaratan pada laman akun siaga.kemdikub.go.id. sesuai dengan SOP Layanan Kelembagaan.
  3. Bagi Penyelenggara Perguruan Tinggi Vokasi dan Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi untuk saat ini proses Rekomendasi usul Pendirian Perguruan Tinggi Vokasi / Pembukaan program studi dikirimkan hard copy dokumen usulan beserta seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. Selanjutnya, LLDIKTI akan melakukan verifikasi persyaratan sesuai dengan SOP Layanan Kelembagaan.

Informasi Berita dapat diunduh disini

Managed & Maintenanced by ArtonLabs