Umko Menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi 
Kegiatan ini diselenggarakan untuk membumikan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang agar informasi tersampaikan secara akurat dan transparan ke masyarakat, "ujar Syamsurrizal.

Read More...

Umko Menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi 

Bandar Lampung – Komisi Informasi Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan di Hotel Bukit Randu, pada Senin (12/12).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk membumikan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang agar informasi tersampaikan secara akurat dan transparan ke masyarakat, “ujar Syamsurrizal.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber tiga komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Muhammad Fuad, Ahmad Alwi Siregar dan Dery Hendryan.

Muhammad Fuad menyampaikan materi mengenai standar layanan informasi publik.

Ahmad Alwi Siregar menyampaikan materi mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Dery Hendryan menyampaikan informasi mengenai monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai momentum transpormasi layanan informasi publik.

Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Sumarno diwakili Lovia Evanne, sosialisasi ini memberikan informasi kepada semua pihak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan khususnya dilingkungan Universitas.”ujar Lovia. (LE)

Managed & Maintenanced by ArtonLabs