Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi dengan mengundang seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kotabumi guna menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan dilaksanakan secara luring di ruang rapat Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan daring melalui media Zoom Meeting, pada Rabu pagi, tanggal 21 Desember 2022.
Tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menyampaikan Amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 (empat) program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang. Cara pendaftaran melalui kolektif ke masing-masing pengurus di instansi tersebut.
Hadir dalam kegiatan secara luring, Wakil Rektor II UMKO, Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Lampung Utara, bapak Zainal Abidin, serta sebagian dosen dan tenaga kependidikan UMKO, dimana sisanya mengikuti kegiatan secara daring. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan tanya jawab menggali informasi terkait program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Rektor II, Dr. Irawan Suprapto, M.Pd. menekankan kebijakan untuk memberikan perlindungan ini nantinya akan memudahkan urusan peserta yang menjadi tanggungan institusi, termasuk didalamnya para dosen dan tenaga kependidikan non PNS. Hal tersebut merupakan implementasi dari program UMKO dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
“Dengan terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan”. Ucap Wakil Rektor II.










