Penggunaan Aplikasi Seruni Advance dan Sistem Pencairan Serdos Tahun 2023
Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 hal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance dan Surat Direktur Sumber Daya Kemdikbudristek nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29 Mei 2022 hal Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021 serta menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor: 3272/LL2/PK.03/2022 tanggal 11 Desember 2022 hal Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2022/2023 dan Kewajiban Khusus Dosen (poin B.1), dengan ini kami sampaikan bahwa proses perhitungan dan pengajuan besaran tunjangan sertifikasi dosen baik Tunjangan Profesi Dosen (TPD) maupun Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non PNS yang semula laporannya melalui aplikasi DITES akan diproses melalui aplikasi Seruni Advance.

Read More...

Penggunaan Aplikasi Seruni Advance dan Sistem Pencairan Serdos Tahun 2023

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 hal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance dan Surat Direktur Sumber Daya Kemdikbudristek nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29 Mei 2022 hal Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021 serta menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor: 3272/LL2/PK.03/2022 tanggal 11 Desember 2022 hal Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2022/2023 dan Kewajiban Khusus Dosen (poin B.1), dengan ini kami sampaikan bahwa proses perhitungan dan pengajuan besaran tunjangan sertifikasi dosen baik Tunjangan Profesi Dosen (TPD) maupun Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non PNS yang semula laporannya melalui aplikasi DITES akan diproses melalui aplikasi Seruni Advance. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Syarat dan Kriteria Penerima TPD dan TKGB PNS dan Non PNS:

  1. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen apabila dosen telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (dalam hal ini aktif dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai ketentuan pada Pasal 3);
  2. Seluruh informasi kelayakan dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi menggunakan basis data yang berasal dari Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Nasional atau SISTERNAS yang meliputi data pelaporan BKD, riwayat jabatan fungsional, riwayat kepangkatan/inpassing, status kepegawaian, status keaktifan (aktif dan tugas belajar), tanggal lahir (usia), serta data lain yang terkait.

B. Perubahan data dosen:

  1. Data dosen yang layak mendapatkan Tunjangan Profesi mengacu kepada aplikasi Sistem
    Informasi Sumberdaya Terintegrasi Perguruan Tinggi (SISTER-PT) yang selanjutnya
    disinkronisasi dengan SISTERNAS;
  2. Perubahan status terhadap data dosen baik mencakup data umum, data sertifikasi dosen, dan beban kerja dosen hanya dapat diperbarui dalam aplikasi SISTER-PT. Pastikan 1 (satu) orang dosen hanya memiliki 1 (satu) riwayat sertifikasi pendidik, jika tidak maka akan terjadi data dosen ganda dan proses perhitungan tunjangan sertifikasi akan terhambat (tidak dapat diproses). Data ganda di LLDIKTI Wilayah II dapat diunduh pada https://bit.ly/DataGanda_LLDIKTI2 , mohon segera melakukan penghapusan salah satu data yang salah pada akun dosen di SISTER-PT;
  3. PTS dan/atau dosen wajib mengisi data rekening dosen dalam aplikasi Seruni Advance;

C. Prosedur penyaluran:

  1. Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker
    LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan.
  2. PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance pada laman https://seruni-wilayah2.kemdikbud.go.id/masuk.ks (petunjuk penggunaan dapat diunduh pada: https://bit.ly/PedomanSeruni).

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut: Surat Pemberitahuan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs