Ditjen Diktiristek

Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 Diperpanjang Hingga 6 Agustus

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mengumumkan perpanjangan waktu penerimaan proposal untuk Program Mahasiswa Berdampak dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terkait dua program utama, yaitu Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM dan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan. Perpanjangan ini ditujukan untuk mengoptimalkan proses pengajuan proposal oleh perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Berikut ketentuan perpanjangan yang diumumkan:

  1. Proposal dengan status draft yang belum dilengkapi dan belum dikirim (submit) melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id diberikan kesempatan pengajuan ulang hingga 6 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
  2. Proposal yang dikembalikan menjadi draft oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki dan dikirim kembali oleh ketua pengusul paling lambat pada tanggal yang sama.
  3. Proposal yang telah dikirim namun belum disetujui oleh Ketua LP/LPM/LPPM diberi waktu tambahan hingga 7 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Pada tanggal 7 Agustus 2025, Ketua LP/LPM/LPPM hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan, tanpa opsi untuk mengembalikan proposal menjadi draft.

Hal ini diharapkan dapat memastikan proses penerimaan proposal berjalan lancar dan partisipasi akademisi semakin meningkat dalam mendorong pengabdian kepada masyarakat.

To top