Pemilihan calon rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) periode 2023-2027 akan berlangsung tidak lama lagi. Hari ini, Kamis (2/2/2023), bertempat di ruang rapat Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) UMKO, diadakan rapat tertutup antara Senat Universitas Muhammadiyah Kotabumi dengan Panitia Pemilihan Rektor UMKO guna membahas persyaratan dan mekanisme pemilihan Rektor baru UMKO Periode 2023–2024.
Dari rapat tersebut, dihasilkan keputusan terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon rektor UMKO sebelum akhirnya terpilih menjadi rektor. Tahap awal pemilihan direncanakan akan dimulai pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 mendatang, dimana masing-masing anggota Senat merekomendasikan 4 (empat) nama yang akan dicalonkan. Setelah itu, PANLIH akan menghubungi bakal calon yang direkomendasikan guna meminta kesediaan dan melengkapi persyaratan.
Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi oleh Calon Rektor UMKO Periode 2023–2027, antara lain:
- Salinan e-KTP
- Salinan Kartu NBM
- Salinan Sertifikat Baitul Arqam
- Salinan Ijazah Terakhir
- Salinan SK Jenjang Akademik Terakhir
- Salinan Jenjang Kepangkatan Terakhir
- Pakta Integritas
- Surat izin dari LLDikti (jika PNS) atau BPH (Jika DTY)
- Pernyataan Kesediaan
- Daftar Riwayat Hidup
Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh bakal Calon Rektor, seluruh berkas akan dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung guna melanjutkan pada tahapan uji kelayakan (fit and proper test) dan kemudian mendapatkan rekomendasi menjadi calon rektor. Sesudah mendapatkan rekomendasi, para bakal calon rektor memilih nomor urut lalu disahkan untuk menjadikan calon rektor.
Pada tahap akhir, para calon rektor akan di pilih kembali oleh SENAT UMKO lewat pemilihan rektor. Tujuan dari pemilihan tersebut untuk menghasilkan 3 besar suara terbanyak yang nanti akan dikrimkan kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menetapkan rektor UMKO. Setelah itu, menunggu proses dari PP muhammadiyah untuk menetapkan rektor UMKO periode 2023-2027.












