Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2023 oleh LLDIKTI II
Menindaklanjuti surat dari Direktur Sumber Daya nomor: 0311/E4/DT.04.01/2023 tanggal 25 Januari 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang terkait dalam pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2023 sebagai berikut:

Read More...

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2023 oleh LLDIKTI II

Menindaklanjuti surat dari Direktur Sumber Daya nomor: 0311/E4/DT.04.01/2023 tanggal 25 Januari 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang terkait dalam pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2023, mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal
    Pendidikan Tinggi Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 06 Maret 2022 tentang Pedoman
    Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, Pedoman dan PO dapat diunduh
    https://sister.kemdikbud.go.id/dokumen_panduan ;
  2. Pelaksanaan Serdos tahun 2023 terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai
    pada lampiran surat ini;
  3. Bagi dosen yang masih belum eligible kekurangan kebutuhan persyaratan dapat dilihat dari akun
    dosen di menu Layanan Serdos atau dapat juga dilihat dari akun PSD PTU di menu Layanan
    Serdos, Daftar Nominasi Calon Peserta Serdos, Mengapa Tidak Masuk Eligibel;
  4. Perubahan data dosen memerlukan validasi oleh Admin Perguruan Tinggi/Kepegawaian
    Perguruan Tinggi selanjutkan divalidasi oleh LLDIKTI, dosen dapat memonitor ajuan perubahan
    data melalui akun dosen di menu Riwayat Ajuan Perubahan, alur dan cara melakukan perubahan
    data dosen bisa diunduh https://bit.ly/AlurPDDSister ;
  5. Pemenuhan sertifikat Pekerti/ AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA
    dan pemenuhan skor TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara TKBI/TKDA, yang
    selanjutnya data dan sertifikasi dosen yang telah mengikuti wajib dilaporkan oleh Penyelenggara
    Pelatihan Pekerti/AA, TKBA/TKDA melalui aplikasi SISTER, dosen yang telah mengikuti
    Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA tidak perlu lagi melakukan usulan perubahan data secara
    mandiri untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen;
  6. Calon Dosen yang disertifikasi (DYS) mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada portofolio DYS di aplikasi SISTER PT, panduan pengisian untuk calon DYS dapat diunduh https://sister.kemdikbud.go.id/landing/dokumen/serdos/Panduan/Panduan_Layanan_Serdos_pada_Aplikasi_SISTER_(DYS)_2022.pdf;
  7. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar mengunggah laporan BKD 2 Tahun terakhir bagi Calon DYS yang sudah masuk dalam daftar “Nominasi”, melaksanakan peran, tanggungjawab, termasuk dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS, memastikan update versi aplikasi SISTER PT dan mensinkronkan aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan Serdos berlangsung. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek, panduan untuk PSD-PTU dapat diunduh https://sister.kemdikbud.go.id/landing/dokumen/serdos/Panduan/Panduan_Layanan_Serdos_pad a_Aplikasi_SISTER_(PSD-PTU)_2022.pdf;
  8. Untuk dosen PAI sesuai edaran Direktur Jenderal Kemendikbud Nomor 1049/E.E4/EP/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Hal Sertifikasi dan Karier Dosen Prodi Agama/Pendidikan Agama untuk penyelenggaraan seleksi Sertifikasi Dosen dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (terlampir).

Informasi lebih lanjut : Surat pemberitahuan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs