Pengakuan AK Dosen Sesuai PermenPANRB No.1 Tahun 2023
Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek No:1483/E4/DT.04.01/2023 tanggal 09 April 2023 tentang Tindaklanjut Surat Dirjen Diktiristek No: 0100/E.E4/DT.04.01/2023, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Read More...

Pengakuan AK Dosen Sesuai PermenPANRB No.1 Tahun 2023

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek No:1483/E4/DT.04.01/2023 tanggal 09 April 2023 tentang Tindaklanjut Surat Dirjen Diktiristek No: 0100/E.E4/DT.04.01/2023, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usulan Jabatan Akademik Dosen yang telah diajukan oleh Pimpinan PT selambat-lambatnya tanggal 03 April 2023 ke dalam Aplikasi SIKITO, akan diproses sesuai Pedoman Operasional PAK tahun 2019 dan suplemennya, namun apabila usulan tersebut terdapat revisi sehingga ditolak oleh LLDIKTI maka dialihkan mengikuti proses pengakuan angka kredit sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Proses Pengakuan Angka Kredit Dosen yang dapat untuk diusulkan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Seluruh dosen yang memiliki NIDN atau NIDK:
    1) Dosen dengan status Tenaga Pengajar mengusulkan pengakuan angka kredit sejak TMT
    SK Pengangkatan Dosen sampai dengan 31 Desember 2022.
    2) Dosen yang telah memiliki Jabatan Fungsional mengusulkan pengakuan angka kredit sejak
    TMT Jabatan Fungsional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.
    3) Dosen yang sedang dalam proses usulan kenaikan jabatan akademik mengusulkan
    pengakuan angka kredit sejak TMT Jabatan Fungsional terakhir sampai dengan 31
    Desember 2022.
    4) Dosen dengan status Tugas Belajar atau telah aktif kembali mengusulkan pengakuan angka
    kredit dengan mengacu pada Pedoman Operasional PAK tahun 2019 dan suplemennya.

    b. Pengisian kinerja yang diajukan untuk pengakuan angka kredit dilakukan melalui laman
    https://pempekdos.lldikti2.id/ dengan petunjuk pengisian dapat dilihat pada
    https://youtu.be/kPbFeRea1TY .
    c. Perguruan Tinggi melakukan penilaian hasil kinerja dosen dengan mengacu pada PermenpanRB No.17 jo No. 46 tahun 2013 dan Pedoman Operasional PAK tahun 2019 dan suplemennya dengan mekanisme pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen bersumber2133/LL2/DT.04.01/2023 11 April 2023pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu; PDDikti, SISTER, SINTA,
    BIMA dan Sistem Informasi Manajemen lainnya yang valid.

    d. Hasil penilaian angka kredit kumulatif dosen yang dinyatakan valid sesuai dengan format A:
    Pendidikan; B: Pengajaran; C: Penelitian; D:Pengabdian dan E:Penunjang, ditandatangani minimal oleh Ketua Jurusan dan disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dilakukan pengakuan angka kredit.

    e. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan pengakuan hasil penilaian angka kredit ke LLDIKTI Wilayah II dilengkapi dengan berita acara, SPTJM dan lampiran yang telah ditandatangani melalui aplikasi https://pempekdos.lldikti2.id/ paling lambat tanggal 05 Mei 2023.

Informasi lebih lanjut : Surat pemberitahuan

Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pengakuan-ak-dosen-sesuai-permenpanrb-no-1-tahun-2023

Managed & Maintenanced by ArtonLabs