Merujuk informasi dari BAN PT terkait penerbitan SK Akreditasi Minimum bagi program studi baru yang masih dalam cakupan akreditasi BAN PT, dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi wajib memenuhi syarat jumlah minimal dosen homebase 5 (lima) orang
dan telah terekam di PDDikti; - Perguruan Tinggi mengajukan permohonan akreditasi minimum program studi baru kepada
Direktur Dewan Eksekutif BAN PT melalui SAPTO dengan mengunggah dokumen:
a) Surat Pengantar pimpinan PT kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN PT dengan perihal
surat Permohonan Akreditasi Minimum Program Studi Baru.
b) SK Izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. - Permohonan diajukan ke BAN PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan SK izin
operasional; - Usulan akreditasi minimum/Baik tidak dapat diproses oleh BAN PT jika melebihi 2(dua)
tahun sejak izin operasional. Program studi wajib mengajukan akreditasi pertama dengan
mengunggah borang LED dan LKPS; - Bagi program studi yang telah masuk cakupan LAM dan izin operasional diberikan mulai
1 Januari 2023, maka permohonan akreditasi minimum/Baik diajukan ke LAM terkait.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Merujuk informasi dari BAN PT terkait penerbitan SK Akreditasi Minimum bagi program studi baru yang masih dalam cakupan akreditasi BAN PT.
Unduh pengumuman disini
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pengumuman-perihal-akreditasi-minimal-program-studi-baru