LLDIKTI II

Perubahan Batas Waktu Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor Kepala dan Guru Besar bagi Dosen Non-ASN

Berkenaan surat edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II nomor 3219/LL2/DT.04.01/2023 tanggal 4 Juni 2023 hal pembukaan usulan kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala dan Guru Besar bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu usulan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi untuk kenaikan jabatan fungsional ke
    Lektor Kepala dan Guru Besar melalui aplikasi https://sikito.lldikti2.id/ baik usulan perbaikan
    (revisi) maupun ajuan baru bagi Dosen Non-Aparatur Sipil Negara yang semula tanggal 28
    Juni 2023 menjadi tanggal 26 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.
  2. Batas waktu penginputan pada laman https://pak.kemdikbud.go.id/ untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar yang sudah mendapat persetujuan LLDIKTI Wilayah II pada aplikasi SIKITO yang semula tanggal 29 Juni 2023 pukul 15.00 WIB menjadi tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.

Informasi lebih lanjut : Surat Pemberitahuan

To top