Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi yang dapat diimplementasikan ke 9 (sembilan) Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) dalam kebijakan MB-KM untuk mempercepat pencapaian kompetensi yang dibutuhkan pada era Industri 4.0.
Terkait dengan hal di atas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II juga memiliki Indikator Kinerja Utama terkait Presentase Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki lebih dari 30% mahasiswa S1/D4/D3/D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (SKS) berkegiatan di luar kampus. Oleh sebab itu, dengan hormat kami sampaikan kepada Saudara untuk dapat melaporkan aktivitas mahasiswa yang melaksanakan 9 (sembilan) BKP MB-KM pada Aplikasi PDDIKTI Neo Feeder 2.1.1.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. M. Atom Istambullah (WA. 0822-8019-3769).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Edaran unduh disini
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pemberitahuan-pelaporan-bentuk-kegiatan-pembelajaran-bkp-mb-km




