Sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (LLDIKTI Wilayah II) nomor: 1876/LL2/DT.04.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 hal Batas Waktu Usulan Kenaikan Jabatan Akademik serta memperhatikan surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi nomor: 0322/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 3 Mei 2023 hal Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Informasi lebih lengkap disini
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pembukaan-usulan-kenaikan-jabatan-fungsional-bagi-dosen-non-asn