Wakil Rektor III Mengadakan Evaluasi dan Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP dan UMKO Peduli
Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) mengadakan kegiatan evaluasi dan pembinaan bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP dan UMKO Peduli, yang dilaksanakan oleh Tim Wakil Rektor III, dengan diarahkan langsung oleh Wakil Rektor III UMKO bidang Kemahasiswaan, Dr. Suwardi, S.H., M.H. Acara ini secara langsung ditujukan untuk mahasiswa yang menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah dan UMKO Peduli, bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan yang lebih mendalam terkait kewajiban dan larangan sebagai penerima beasiswa. Selasa (14/11/2023).

Read More...

Wakil Rektor III Mengadakan Evaluasi dan Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP dan UMKO Peduli

Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) mengadakan kegiatan evaluasi dan pembinaan bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP dan UMKO Peduli, yang dilaksanakan oleh Tim Wakil Rektor III, dengan diarahkan langsung oleh Wakil Rektor III UMKO bidang Kemahasiswaan, Dr. Suwardi, S.H., M.H. Acara ini secara langsung ditujukan untuk mahasiswa yang menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah dan UMKO Peduli, bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan yang lebih mendalam terkait kewajiban dan larangan sebagai penerima beasiswa. Selasa (14/11/2023).

Kegiatan evaluasi dan pembinaan ini merupakan wujud dari perhatian dan komitmen UMKO dalam memberikan dukungan maksimal kepada mahasiswa penerima beasiswa. Universitas Muhammadiyah Kotabumi menekankan pentingnya memahami setiap kewajiban dan larangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap beasiswa yang diterima.

Beberapa kewajiban yang diuraikan dalam agenda tersebut melibatkan aspek akademis, kegiatan kemahasiswaan, hingga kewajiban moral sebagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Selain itu, UMKO juga menyoroti larangan-larangan yang harus dihindari agar mahasiswa penerima beasiswa dapat tetap fokus pada pencapaian akademis dan pengembangan diri.

Secara lengkap, Tim Wakil Rektor III menyampaikan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penerima beasiswa KIP, antara lain:

  1. Menjaga IPK minimal 3.00 yang akan dievaluasi setiap semester.
  2. Terlibat aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
  3. Wajib menjadi kader IMM (Muhammadiyah yang berakhlak karimah).
  4. Berprestasi dalam aktivitas akademis dan non-akademis.
  5. Patuh terhadap peraturan akademik UMKO.
  6. Berkelakuan baik, tidak terlibat kejahatan, serta tidak menyalahgunakan narkotika.
  7. Menyelesaikan studi tepat waktu (4 tahun).
  8. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Menjaga nama baik almamater UMKO.
  10. Aktif mengikuti perkuliahan pada prodi yang terpilih.
  11. Mengumpulkan laporan belajar tiap semester.

Sementara itu, terdapat juga larangan yang harus dihindari oleh penerima beasiswa KIP, seperti:

  1. Tidak diperkenankan cuti akademik, kecuali sakit berkepanjangan.
  2. Tidak boleh berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa.
  3. Dilarang menikah selama masih menjadi penerima beasiswa.
  4. Tidak boleh melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
  5. Tidak boleh memiliki IPK di bawah 3.00.
  6. Tidak diizinkan menerima bantuan biaya lain selain dari beasiswa yang diterima.
  7. Dilarang pindah dari program studi yang telah dipilih.
  8. Tidak boleh melanggar hukum.

Dalam suasana interaktif, mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait ketentuan yang telah disampaikan. Tim Wakil Rektor III memberikan penjelasan secara rinci, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa penerima beasiswa.

Semoga kegiatan evaluasi dan pembinaan ini dapat membantu mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan UMKO Peduli untuk meraih prestasi akademis yang lebih baik serta menjaga integritas sebagai bagian dari komunitas akademis Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs