Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) mengeluarkan kebijakan terkait pembiayaan non operasional pendidikan bagi mahasiswa yang menerima biaya pendidikan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Surat Keputusan Rektor UMKO nomor 733b/KEP/II.3.AU/C/2023 menyajikan pembiayaan yang tidak ditanggung oleh Puslapdik Kemdikbudristek RI. Rincian dapat dibaca pada lampiran yang di bawah ini: