Surat Keputusan Rektor UMKO Terkait Pembiayaan Pendidikan Mahasiswa Penerima Biaya Pendidikan dan KIP di UMKO
Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) mengeluarkan kebijakan terkait pembiayaan non operasional pendidikan bagi mahasiswa yang menerima biaya pendidikan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Surat Keputusan Rektor UMKO nomor 733b/KEP/II.3.AU/C/2023 menyajikan pembiayaan yang tidak ditanggung oleh Puslapdik Kemdikbudristek RI. Rincian dapat dibaca pada lampiran berikut.

Read More...

Surat Keputusan Rektor UMKO Terkait Pembiayaan Pendidikan Mahasiswa Penerima Biaya Pendidikan dan KIP di UMKO

Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) mengeluarkan kebijakan terkait pembiayaan non operasional pendidikan bagi mahasiswa yang menerima biaya pendidikan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Surat Keputusan Rektor UMKO nomor 733b/KEP/II.3.AU/C/2023 menyajikan pembiayaan yang tidak ditanggung oleh Puslapdik Kemdikbudristek RI. Rincian dapat dibaca pada lampiran yang di bawah ini:

Managed & Maintenanced by ArtonLabs