Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan menyusul surat kami Nomor 1188/LL2/KL.02.02/2022 tanggal 9 September 2022 hal Laporan Kerjasama Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan bahwa Perguruan Tinggi Swasta wajib untuk menyampaikan laporan kerja sama yang sudah dilaksanakan dan masih berlaku melalui laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id/.
Laporan kerja sama ini sebagai sebuah upaya untuk mencapai sasaran dari Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yaitu Kemitraan program studi: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.
Dokumen laporan kerja sama yang wajib untuk dilaporkan melalui laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id/ adalah : Dokumen MoU (Memorandum of Understanding), Dokumen MoA (Memorandum of Aggrement), dan Dokumen IA (Implementation Arrangement).
Penyampaian dokumen laporan kerja sama ini akan menjadi indikator penilaian kinerja Perguruan Tinggi Swasta setiap tahunnya. Bagi perguruan tinggi swasta yang telah mendapatkan surat keputusan mengenai perubahan bentuk perguruan tinggi, wajib untuk mengajukan kembali akun laporan kerja sama menggunakan data bentuk perguruan tinggi yang baru dan melaporkan seluruh bentuk kerja sama yang masih berlaku.
Surat Edaran dapat diunduh : Laporan Kerja Sama Perguruan Tinggi Tahun 2023




