Kotabumi, 26 Oktober 2024 – Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi, bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kotabumi, resmi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III Tahun 2024. Pelatihan ini, yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 23 November 2024, diikuti oleh 29 peserta dan bertujuan untuk membekali calon advokat dengan kompetensi serta profesionalisme tinggi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., yang menekankan pentingnya PKPA dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia. “Kami berharap pelatihan ini dapat membekali para calon advokat dengan pengetahuan praktis dan integritas yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan,” ujar Dr. Irawan dalam pidatonya.
Ketua DPC PERADI Kotabumi, Karzuli Ali, S.H., juga turut memberikan sambutan, menekankan komitmen bersama dalam menciptakan advokat berkualitas melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan. “Kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam membentuk advokat yang memiliki keahlian dan berintegritas tinggi,” ungkapnya.
Sambutan terakhir sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Bapak Sukarmin, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai salah satu narasumber utama dalam pelatihan ini. Ia menegaskan bahwa PKPA ini merupakan tahap penting yang harus dilewati sebelum seorang calon advokat terjun ke dunia praktik secara penuh.
Materi yang disajikan dalam PKPA ini mencakup hukum acara perdata, hukum pidana, dan praktik peradilan, yang disusun secara komprehensif untuk membentuk advokat yang kompeten. Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memenuhi standar profesi dan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum.
Para peserta menyambut PKPA Angkatan III ini dengan antusias. Melalui kegiatan ini, Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan DPC PERADI Kotabumi berharap dapat melahirkan advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga etika profesi yang mumpuni, sehingga mampu berkontribusi positif dalam penegakan hukum di Indonesia.







