Selasa, 5 Oktober 2021, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Fakultas Hukum UMKO tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI dan Suwardi, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Tujuan dilaksanakannya PKPA ke depannya adalah harus berfokus kepada peningkatan kualitas profesi Advokat, bukan hanya kepada banyaknya anggota perhimpunan advokat. Dengan kata lain, PKPA diharapkan untuk meningkatkan kualitas bukan hanya kuantitas.
Kemudian, Dekan Fakultas Hukum UMKO, Suwardi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PERADI di tingkat pusat maupun di tingkat Kabupaten Lampung Utara yang telah menginisiasi kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Fakultas Hukum UMKO dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang paralel untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi paralel itulah yang mempertemukan kedua institusi tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini.
Penandatanganan MoU ini adalah langkah awal formal, dimana selanjutnya kedua pihak perlu memaknai dan melaksanakan MoU lebih lanjut dengan program yang nyata, konkret, bermanfaat, dan menjadi rujukan bagi para stakeholders di tengah disruption era.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan dan diperlukan bagi profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat.



