Berita

Pembahasan Rencana Kerja Kantor Bahasa Provinsi Lampung dengan UMKO

Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional, melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, menjalin kerjasama dengan Kantor Bahasa Provinsi Lampung guna mengakomodasi mahasiswa dalam pengimplemantasian kurikulum MBKM.

Selain itu, penyelenggaraan Rapat Kerja antara Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) dan Kantor Bahasa Provinsi Lampung bertujuan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi rencana kerja lintas instansi dalam mengimplementasikan prioritas yang dimandatkan dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi beserta sumber daya pendukungnya.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sinergi dan konsistensi, bahkan lompatan tentang pencapaian target prioritas dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi antara kedua belah pihak.

Rapat Kerja ini diselenggarakan kemarin (Selasa, 9/11/2021) yang melibatkan tim dari program studi Pendidikan Bahasa Indonesia sebagai penerima sekaligus pelaksana kurikulum MBKM dan pihak dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung yang langsung dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung: Dr. Eva Krisna, dan didampingi oleh dua orang tenaga ahli.

Acara dibuka oleh Rektor UMKO, Dr. Sumarno, M.Pd. dengan memberikan sambutan terkait penyelenggaraan Rapat Kerja ini. Dalam sambutannya, Rektor mengharapkan perencanaan yang dilakukan akan sesuai dengan kegiatan yang menjadi prioritas untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum MBKM serta indikator kinerja baik Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun indikator kinerja lain yang telah ditetapkan agar dapat membawa UMKO lebih berkontribusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

To top