SE Pelaksanaan SPMI Perguruan Tinggi oleh LLDIKTI 2
Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara

Read More...

SE Pelaksanaan SPMI Perguruan Tinggi oleh LLDIKTI 2

Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu tersebut, Pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Nomor: 832/E.EP/PJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 prihal Pelaksanaan SPM Internal di Perguruan Tinggi menyampaikan pedoman dalam pelaksanaan SPMI Internal.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Internal tetap dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi masing-masing di bawah arahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peraturan, ketentuan, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaannya saat ini sedang dalam tahap penyelesaian sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI dapat disampaikan melalui call-center Ditjen Dikti di nomor 126 pada jam kerja.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ditjen Dikti Kemdikbud menghimbau kepada PT untuk tidak meminta pendampingan kepada narasumber yang tidak diakui oleh Ditjen Dikti Kemdikbud.

Sumber:

http://www.lldikti2.id/berita/detail/pelaksanaan-spmi-internal-di-perguruan-tinggi

Managed & Maintenanced by ArtonLabs