Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II
Sehubungan dengan perubahan proses layanan Pengusulan Jenjang Jabatan Akademik Dosen dari sistem offline menjadi online melalui aplikasi SIKITO, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Read More...

Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II

Memperhatikan :

  1. Permenpan & RB Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan Permenpan & RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpan & RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 4 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019.

Sehubungan dengan perubahan proses layanan Pengusulan Jenjang Jabatan Akademik Dosen dari sistem offline menjadi online melalui aplikasi SIKITO, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dosen yang telah menggajar lebih dari 2 (dua) semester dan belum memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, maka Pimpinan Perguruan Tinggi seharusnya tidak lagi mengizinkan dosen tersebut mengajar, tidak berhak untuk menguji dan membimbing mahasiswa, sampai yang bersangkutan minimal memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli;
  2. Jika Perguruan Tinggi kekurangan tenaga pengajar sehingga terpaksa dosen yang belum memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli tersebut tetap mengajar, maka dosen tersebut tidak boleh memberikan nilai (nilai diberikan dan ditandatangani oleh dosen dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli);
  3. Pengajuan usulan kenaikan Jabatan Akademik Lektor dan Profesor melalui aplikasi SIKITO, dilakukan paling lambat 2 (dua) Tahun sebelum dosen tersebut mencapai batas usia pensiun;
  4. LLDIKTI wilayah II akan melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada Perguruan Tinggi sebagai tindak lanjut Surat Edaran ini;
  5. Bagi dosen Perguruan Tinggi yang belum memiliki jabatan fungsional akademik paling lambat September 2021 tidak diperkenankan untuk melakukan proses pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/edaran-usulan-jenjang-jabatan-akademik

Managed & Maintenanced by ArtonLabs