Penawaran Bantuan Dana Pengembangan Inovasi Modul Digital Tahun 2021 oleh Ditjen Dikti
Semakin berkembangnya kebutuhan akan sumber belajar digital di era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0, perguruan tinggi didorong mampu mengembangkan inovasi sumber belajar sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang memanfaatan teknologi dan informasi. Digitalisasi sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai zaman.

Read More...

Penawaran Bantuan Dana Pengembangan Inovasi Modul Digital Tahun 2021 oleh Ditjen Dikti

Semakin berkembangnya kebutuhan akan sumber belajar digital di era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0, perguruan tinggi didorong mampu mengembangkan inovasi sumber belajar sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang memanfaatan teknologi dan informasi. Digitalisasi sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai zaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali kesempatan bantuan dana Inovasi Modul Digital di tahun 2021, ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan inovasi modul digital dalam program studi akademik.

Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
1. Dosen pengusul berasal dari prodi akreditasi A pada Perguruan Tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B.
2. Dosen pengusul memiliki rekam jejak dalam pengembangan modul yang diimplementasikan dalam pembelajaran mata kuliah daring.
3. Modul/konten yang dihasilkan berlisensi Creative Common.

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, proposal paling lambat tanggal 5 April 2021.

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/penawaran-bantuan-dana-pengembangan-inovasi-modul-digital-tahun-2021/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs