Surat Pemberitahuan Kelengkapan Data Kontrak Penelitian oleh Ristek/Brin Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan kontrak penelitian dan untuk keperluan pembuatan kontrak turunan dengan peneliti, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) menyampaikan

Read More...

Surat Pemberitahuan Kelengkapan Data Kontrak Penelitian oleh Ristek/Brin Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan kontrak penelitian dan untuk keperluan pembuatan kontrak turunan dengan peneliti, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

  1. Tanggal Kontrak Penelitian sebagai berikut :
    a. Tanggal 08 Maret 2021
    Kontrak PTNBH

    b. Tanggal 18 Maret 2021
    1) Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
    2) Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
    3) Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan
    4) Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan
  2. Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang tertera dalam Pasal 2 (DASAR HUKUM)
    sebagai berikut :

    a. Kontrak Penelitian PTNBH (ayat 22)
    Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021
    b. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas (ayat 21)
    Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 9/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Dasar dan Pembinaan/Kapasitas di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
    c. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan (ayat 21)
    Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 10/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Terapan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
  3. Perubahan pada isi kontrak penelitian diantaranya:
    a. Pasal 4 (HAK DAN KEWAJIBAN) ditambahkan poin : “d. Menyerahkan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)”
    b. Pasal 8 (KEKAYAAN INTELEKTUAL) ayat 4 dihapus

    Demikian informasi disampaikan agar dapat disesuaikan dalam pembuatan kontrak turunan. Adapun kontrak yang telah dikirimkan ke DRPM tidak perlu dikirim ulang, kontrak tersebut akan diperbaiki oleh DRPM dan kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua pihak akan dikirimkan kembali ke PTN dan LLDIKTI.

Sumber: https://simlitabmas.ristekbrin.go.id/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs