Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor sebagai berikut:
- Pasal 4, Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
- Pasal 8 dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Yang wajib dilaporkan melalui Beban Kerja Dosen (BKD) setiap semester.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimohon untuk disampaikan kepada Dosen di Perguruan Tinggi masing-masing yang memiliki Jabatan Akademik Profesor dan Lektor Kepala untuk:
- Mengisi data kewajiban khusus Lektor Kepala atau Profesor seperti tersebut di atas sebagai kelengkapan Pelaporan BKD Semester Ganji 2020/2021;
- Bagi Dosen yang BELUM mengumpulkan Lembar Kewajiban Khusus Lektor Kepala atau Profesor pada saat Pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dimohon:
a. Mengirimkan Hardcopy Lembar Kewajiban Khusus tersebut selambat-lambatnya sudah pada tanggal 30 April 2021 dan disampaikan secara kolektif (bukan perorangan) dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi kepada: Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II JI. Srijaya No. 883 Km. 5 Palembang 30153.
b. Mengirimkan Soficopy surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembar Kewajiban Khusus tersebut secara kolektif (bukan perorangan) melalui alamat email Perguruan Tinggi ke alarnat email sumberdaya[email protected] dengan subject: LKK_BKD Ganjil 2020/2021 (nama PT). - Bagi Dosen yang SUDAH mengumpulkan Hardcopy Lembar Kewajiban Khusus pada saat Pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dimohon mengirimkan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan Softcopy Lembar Kewajiban Khusus tersebut secara kolektif (bukan perorangan) melalui alamat email Perguruan Tinggi ke alamat email [email protected] dengan subject: LKK_BKD Ganjil 2020/2021 (nama PT).
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen sebagai berikut:
- Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala harus menghasilkan:
a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau
b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 4). - Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (UU No. 14/2005, pasal 49). Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Profesor harus menghasilkan:
a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau
b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8). - Dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon hal ini dapat diterapkan di Perguruan Tinggi mulai akhir Semester Genap 2020/2021 (Juni Tahun 2021) dan paling lambat Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022) sesuai dengan surat edaran Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 551/LL2/PT/2021 tanggal 24 Maret 2021 hal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 yang dapat diunduh di laman website LLDIKTI Wilayah II pada link http://www.lldikti2.id/detailpost/pedoman-operasional-beban-kerja-dosen-tahun-2021.
Setiap dosen melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumber daya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing.
Sumber: http://www.lldikti2.id/detailpost/laporan-kewajiban-khusus-dosen