Laporan Kewajiban Khusus Dosen oleh LLDIKTI II
Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Read More...

Laporan Kewajiban Khusus Dosen oleh LLDIKTI II

Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor sebagai berikut:

  1. Pasal 4, Dosen yang memiliki jabatan  akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Pasal 8 dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Yang wajib dilaporkan melalui Beban Kerja Dosen (BKD) setiap semester.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimohon untuk disampaikan kepada Dosen di Perguruan Tinggi masing-masing yang memiliki Jabatan Akademik Profesor dan Lektor Kepala untuk:

  1. Mengisi data kewajiban khusus Lektor Kepala atau Profesor seperti tersebut di atas sebagai kelengkapan Pelaporan BKD Semester Ganji 2020/2021;
  2. Bagi Dosen yang BELUM mengumpulkan Lembar Kewajiban Khusus Lektor Kepala atau Profesor pada saat Pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dimohon:
    a. Mengirimkan Hardcopy  Lembar  Kewajiban   Khusus  tersebut  selambat-lambatnya  sudah pada tanggal 30 April 2021 dan disampaikan secara kolektif (bukan perorangan) dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi kepada: Kepala  Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi Wilayah II JI.  Srijaya  No. 883 Km. 5 Palembang 30153.
    b. Mengirimkan Soficopy surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembar Kewajiban Khusus tersebut secara kolektif (bukan perorangan) melalui alamat email Perguruan  Tinggi  ke alarnat email sumberdaya[email protected] dengan subject: LKK_BKD  Ganjil 2020/2021 (nama PT).
  3. Bagi Dosen yang SUDAH mengumpulkan Hardcopy Lembar Kewajiban Khusus pada saat Pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dimohon mengirimkan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan Softcopy Lembar Kewajiban Khusus tersebut secara kolektif (bukan perorangan) melalui alamat email Perguruan Tinggi ke alamat email [email protected] dengan subject: LKK_BKD Ganjil 2020/2021 (nama PT).

Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang  Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen sebagai berikut:

  1. Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala harus menghasilkan:
    a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal  nasional terakreditasi; atau
    b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti  No.  20/2017, pasal 4).
  2. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (UU No. 14/2005, pasal 49). Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Profesor harus menghasilkan:
    a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau
    b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal  internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No.  20/2017,  pasal  8).
  3. Dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Sehubungan  dengan  hal tersebut  di atas, dimohon hal ini dapat diterapkan di Perguruan Tinggi mulai akhir Semester Genap 2020/2021 (Juni Tahun 2021) dan paling lambat Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022) sesuai dengan surat edaran Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 551/LL2/PT/2021 tanggal 24 Maret 2021 hal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 yang dapat diunduh di laman website LLDIKTI Wilayah II pada link http://www.lldikti2.id/detailpost/pedoman-operasional-beban-kerja-dosen-tahun-2021.

Setiap dosen melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumber daya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing.

Sumber: http://www.lldikti2.id/detailpost/laporan-kewajiban-khusus-dosen

Managed & Maintenanced by ArtonLabs