Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 oleh LLDIKTI II
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan:

Read More...

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 oleh LLDIKTI II

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan:

1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021 berlaku untuk:
a. program diploma I mulai tahun angkatan 2019/2020;
b. program diploma II mulai tahun angkatan 2018/2019;
c. program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016;
d. program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2014/2015;
e. program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2017/2018;
f. program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2014/2015.

2. Periode pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya;
b. Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya;
c. Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya;
d. Mekanisme perpanjangan masa studi dapat dilakukan secara otomatis pada aplikasi Penomoran Ijazah Nasional yang pada saat ini sedang dikembangkan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau agar seluruh mahasiswa tersebut telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Sumber: http://www.lldikti2.id/detailpost/penyelenggaraan-pembelajaran-pada-semester-genap-tahun-akademik-2020-2021

Managed & Maintenanced by ArtonLabs