Menindaklanjuti surat kami Nomor: 1104/LL2/RA/2021 tanggal 14 April 2021 perihal Form Data Isian Kontrak Hibah Penelitian dan Pengabdian Tahun 2021, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pencegahan penyebaran Corona Virus Deasease (COVID-19) dan surat kami Nomor: 614/LL2/KP/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Edaran Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kegiatan penandatanganan kontrak hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 bagi PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II tidak dilaksanakan dengan pertemuan langsung.
2. Data dan file soficopy kontrak hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 akan dkirimkan kepada LPPM atau lembaga sejenis yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melalui surat elektronik (email) atau nomor kontak WA pengelola LPPM.
3. Untuk memudahkan dalam koordinasi pengiriman data dan file softcopy, pengelola LPPM atau lembaga sejenisnya dapat menghubungi narahubung: Sunarto (082186243165), Hairani (081373272765), Arif (085369902765).