Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan kualitas dosen dan tenaga kependidikan dan memeroleh rekognisi formal/sertifikat kompetensi Nasional atau Internasional.

Read More...

Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen.

Pada hari ini, Kamis (3/6/2021) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengadakan sosialisasi mengenai Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan menggunakan dua metode yaitu, peserta dapat mengikuti melalui media Zoom meeting atau melalui siaran online menggunakan kanal Youtube milik Ditjen Dikti.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan kualitas dosen dan tenaga kependidikan dan memeroleh rekognisi formal/sertifikat kompetensi Nasional atau Internasional.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs