Berita

Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister

Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Hari ini, Senin (21/6/2021) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen RPL untuk perguruan tinggi nonvokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kegiatan dilaksanakan secara daring, menggunakan aplikasi Zoom meeting dan juga disiarkan secara streaming melalui akun Youtube resmi milik Ditjen Dikti.

Berikut adalah siaran langsung mengenai Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister.

To top