Pelaporan BKD Semester Genap 2020/2021 oleh LLDIKTI wilayah II
Pengumpulan Laporan BKD paling lambat diajukan pada tanggal 27 Agustus 2021 pukul 23:59:59 WIB.

Read More...

Pelaporan BKD Semester Genap 2020/2021 oleh LLDIKTI wilayah II

Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, LLDIKTI wilayah II menyampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor, bagi dosen yang telah disertifikasi diwajibkan menyampaikan laporan beban kerja dosen (BKD) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.
  2. Dosen yang sedang Tugas Belajar tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunj angan Kehormatan Guru Besar/Profesor.
  3. Laporan BKD menggunakan program aplikasi BKD versi Januari 2020, matriks dan rubrik PO BKD tahun 2020 (terlampir).
  4. Laporan Kewajiban Khusus dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  5. Mekanisme Pengumpulan Laporan BKD melalui aplikasi DiTES (Digital Tracking Equipment system) LLDIKTI wilayah II dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:
    a. Entri data dan unggah berkas dilakukan oleh Pengelola Laporan BKD pada masing-masing Perguruan Tinggi. Pengelola Laporan BKD diharapkan: 1) Melakukan registrasi di aplikasi DiTES menggunakan email resmi Perguruan Tinggi; 2) Memastikan bahwa data yang diinput valid; 3) Secara berkala rnelakukan monitoring dan tindak lanjut dari hasil verifikasi sekretariat BKD LLDIKTI Wilayah II melalui email yang telah didaftarkan tersebut.
    b. Pengumpulan Laporan BKD paling lambat diajukan pada tanggal 27 Agustus 2021 pukul 23:59:59 WIB.
    c. Video Tutorial penggunaan dapat diakses melalui kanal youtube LLDIKTI Wilayah II.
  6. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan berkas Laporan BKD Semester Genap 20201202I, maka permohonan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor, tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.

https://drive.google.com/file/d/1LO673srQZwZfB5_xnynHcINmX3K4pSeh/view

Sumber: http://www.lldikti2.id/detailpost/pelaporan-bkd-semester-genap-2020-2021

Managed & Maintenanced by ArtonLabs