Cegah Tindak Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, Mahasiswa KKN-M UMKO Gelar Penyuluhan Hukum
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan sosialisasi yang mengambil Tema “Perlindungan Perempuan dan Anak Perempuan Dari Pernikahan Dini” dilaksanakan secara tatap muka tersebut diikuti dengan antusias oleh warga Sribasuki dimana didominasi oleh kalangan wanita yang ada di sekitar lokasi.

Read More...

Cegah Tindak Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, Mahasiswa KKN-M UMKO Gelar Penyuluhan Hukum

Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri dari Universitas Muhammadiyah Kotabumu yang tergabung dari Fakultas Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) bantu meningkatkan kesadaran Hukum terhadap perlindugan perempuan dan anak dari penikahan dini kepada warga kelurahan Sribasuki.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan sosialisasi yang mengambil Tema “Perlindungan Perempuan dan Anak Perempuan Dari Pernikahan Dini” dilaksanakan secara tatap muka tersebut diikuti dengan antusias oleh warga Sribasuki dimana didominasi oleh kalangan wanita yang ada di sekitar lokasi.

Pemaparan disampaikan oleh Dr. Slamet Haryadi, M.Hum., dosen senior dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) UMKO. Kegiatan berlangsung di kediaman Suhanda Ketua RT 02, LK 06 Kelurahan Sribasuki, mulai pukul 15.30 WIB, Minggu (12/9/2021).

Dalam pemaparannya Slamet Haryadi menyampaikan, Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 menunjukan, kekerasan terhadap APP usia 15 tahun keatas yang pernah menikah, satu dari empat perempuan atau 28 persen pernah mengalami kekerasan fisik, seksual dan atau psikologis. Sementara satu dari 10 perempuan atau 10 persen mengalami kekerasan tersebut selama 12 bulan terakhir.

Sedangkan kekerasan ekonomi, seperti dilarang atau dipaksa cari kerja dan menyerahkan penghasilan usian 15 tahun dan seterusnya, setidaknya sekali dalam hidup mereka mengalaminya dalam 12 bulan sebelum disurvey. “Kekerasan terhadap PAP juga terjadi diluar hubungan dengan pasangan. Satu dari empat atau 24 persen perempuan dan anak perempuan berusia 15 tahun dan seterusnya mengalami beberapa bentuk kekerasan fisik dan atau seksual oleh seseorang. Enam persen diantaranya mengalaminya dalam 12 bulan terakhir,” ujar Slamet Haryadi.

Mantan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Tanjung Karang itu menjelaskan, selama 2016-2017 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura mencatat 239 pasangan dibawah umur melakukan pernikahan dini. “Faktanya BKKBN Indonesia mencata jumlah prosentase pernikahan diusia dini yang tinggi di dunia. Sebanyak 0,2 persen dari 22 ribu perempuan muda sudah menikah. Sementara jumlah remaja yang sudah memiliki anak cukup, sangat tinggi yaitu 48 dari seribu remaja,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Slamet, Pegawai Pencatat Nikah (P3N) harus bertangungjawab untuk pendekatan personal. Lurah, bertanggungjawab dalam hal pendataan anak dan perempuan. Sedangkan masyarakat bertanggungjawab tehadap sosialisasi per,indungan anak dan perempuan. Langkah lain yakni menangguhkan Surat Nikah dan memperketat aturan yang ada.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs