Pemberitahuan Usulan Besaran Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 oleh LLDIKTI II
LLDIKTI wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Read More...

Pemberitahuan Usulan Besaran Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 oleh LLDIKTI II

Sehubungan dengan surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 2070/J5KM.01.00/2021 tanggal 9 November 2021 hal Pemberitahuan Usulan Besaran Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun Akademik
202112022, LLDIKTI wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Semua pemimpin perguruan tinggi mengusulkan besaran biaya pendidikan terhadap nama-nama penerima Program KIP Kuliah yang sudah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  2. Besaran biaya pendidikan yang diusulkan harus:
    a. berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah.
    b. dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.
    c. disertai dengan data dukung:
    1) rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
    2) rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya.
    3) SK penetapan UKT Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
    4) SPTJM usulan besaran biayapendidikan program penerima Program KIP Kuliah.
    d. disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui iistem KIP Kuliah pada laman https:/ikipkuliah.kemdikbud.go.id/ dimenu : Prosram Studi > Laporan UKT Prodi paling lambat tanggal 17 November 2021 agar tidak menghambat proses pencairan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2021.
    e. tidak mengubah nama-nama penerima Program KIP Kuliah yang sudah ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.-)
  3. Dalam hal pemimpin Perguruan Tinggi tidak menyampaikan usulan besaran biaya pendidikan Penerima Program KIP Kuliah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka besaran braya pendidikan terhadap penerima Program KIP Kuliah yang sudah diusulkan oleh
    Pemimpin Perguruan Tinggi akan ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan data pada Kementerian.

Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pemberitahuan-usulan-besaran-biaya-pendidikan-kip-kuliah-tahun-akademik-2021-2022

Managed & Maintenanced by ArtonLabs