Ini Dia Tiga Layanan Publik Ditjen Diktiristek yang Ombudsman tetapkan Masuk Zona Hijau
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, seluruh indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 terkait Pedoman Standar Pelayanan harus diperhatikan dan dipublikasikan.

Read More...

Ini Dia Tiga Layanan Publik Ditjen Diktiristek yang Ombudsman tetapkan Masuk Zona Hijau

Ombudsman Republik Indonesia menetapkan tiga layanan publik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kategori Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik. Ketiga layanan publik Ditjen Diktiristek tersebut berkontribusi dalam menempatkan Kemendikbudristek sebagai peringkat terbaik keempat dari 24 kementerian yang dinilai.

Indikator penilaian ini antara lain standar pelayanan publik; maklumat layanan; sarana dan prasarana; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan pelayanan; atribut; pelayanan terpadu; dan rekognisi.

Tiga layanan publik yang masuk ke dalam zona hijau tersebut adalah Perizinan Penambahan Program Studi PTN/PTS dan Pelayanan Layanan Perizinan/Perubahan Tinggi Swasta yang masing-masing meraih nilai sama, sebesar 93,05. Selain itu, nilai sebesar 93,03 juga diraih Pelayanan Izin Belajar Mahasiswa Asing.

Dirjen Diktiristek Nizam menyambut baik penilaian tinggi dari Ombudsman terhadap tingkat kepatuhan Ditjen Diktiristek dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. Nizam optimis Ditjen Diktiristek mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Mari bersama-sama kita mewujudkan Diktiristek SIGAP Melayani. Berangkat dari niat yang bersih mari kita laksanakan dengan penuh semangat dan mengakhiri dengan manfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nizam.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, seluruh indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 terkait Pedoman Standar Pelayanan harus diperhatikan dan dipublikasikan pada media nonelektronik maupun elektronik serta mampu diakses secara luas dan bebas oleh masyarakat.

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/ini-dia-tiga-layanan-publik-ditjen-diktiristek-yang-ombudsman-tetapkan-masuk-zona-hijau/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs